Jenis-Jenis Asuransi Kendaraan Bermotor

Posted by Unknown Selasa, 12 November 2013 5 komentar
Jenis Asuransi Kendaraan
Asuransi adalah pertanggungan (perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibuat. Asuransi Kendaraan Bermotor adalah adalah pemilik kendaraan bermotor melakukan perjanjian kepada pihak asuransi untuk melakukan pembayaran iuran asuransi (premi) biasanya per tahun, namun dapat juga dilakukan dalam beberapa tahun sekaligus dan pihak asuransi kendaraan berkewajiban juga untuk memberikan jaminan kepada kendaraan yang diasuransikan dalam hal perbaikan kerusakan ringan sampai berat dan penggantian sebagian maupun seluruh kendaraan bermotor yang diasuransikan jika mengalami berbagai hal kerusakan yang disebabkan oleh berbagai hal sesuai dengan perjanjian dalam asuransi tersebut.

Besarnya premi asuransi kendaraan bermotor dihitung berdasarkan persentase harga kendaraan baru dan harga kendaraan di pasaran jika bukan kendaraan baru. Semakin mahal harga kendaraan maka prosentasenya semakin kecil. Hasil persentase inilah yang dihitung untuk premi asuransi yang harus dibayarkan oleh pengguna jasa asuransi kepada pihak asuransi. Pada perjanjian asuransi ini, pihak pemilik kendaraan/pembayar premi akan memiliki polis asuransi sebagai sertifikat sah peserta asuransi dengan memiliki nomor polis dan berisi tentang jenis asuransi yang dipilih. Polis ini berguna ketika akan melakukan klaim asuransi.

Jenis-jenis Asuransi Kendaraan Bermotor
Jenis atau macam-macam asuransi kendaraan bermotor sebagian besar terdiri dari 2 (dua) jenis asuransi, yaitu: Jenis Asuransi Comprehenship dan Jenis Asuransi TLO (Total Loss Only).
  1. Comprehenship/All Risk: adalah jenis pertanggungan yang harus ditanggung oleh pihak asuransi terhadap kendaraan yang diasuransikan, yaitu jaminan terhadap kerusakan ringan hingga berat bahkan kehilangan kendaraan. Jadi, jika kendaraan mengalami kerusakan sedikit saja, maka pihak asuransi akan menanggung semua biaya perbaikannya.
  2. TLO (Total Loss Only): yaitu jaminan terhadap kehilangan kendaraan saja atau jika terjadi kerusakan lebih dari 75% dari harga kendaraan.
Jadi, jenis asuransi Comprehenship atau All Risk adalah jenis asuransi yang banyak dipakai pada kendaraan jenis mobil penumpang. Sedangkan jenis asuransi TLO banyak digunakan untuk kendaraan angkutan barang dan sepeda motor.
Selain pilihan di atas, ada berbagai paket asuransi tambahan lainnya seperti pertanggungan akibat bencana alam dan lain-lain. Besarnya premi untuk All Risk/Comprehenship lebih besar dari pada premi jenis TLO (Total Loss Only).

Besarnya biaya klaim asuransi adalah berkisar Rp. 200.000,- setiap kali melakukan klaim asuransi setiap kejadian. Sedangkan untuk klaim TLO berkisar Rp. 500.000,- setiap kejadian. Jika biaya perbaikan lebih kecil dari biaya klaim, maka pihak asuransi sendiri nantinya akan memberikan pertimbangan kepada pemilik kendaraan untuk melakukan perbaikan sendiri atau melalui klaim asuransi. Contohnya, biaya perbaikan sekitar Rp. 100.000,- sementara biaya klaim asuransi sebesar Rp. 200.000,- maka sebaiknya dilakukan perbaikan sendiri saja karena lebih murah biayanya.

Untuk pertanggungan jaminan TLO akan berkurang setiap tahunnya dari harga awal kendaraan baru, contohnya: Tahun pertama pihak asuransi akan memberikan pertanggungan jaminan 100%, tahun kedua 80%, tahun ketiga 70%, dan seterusnya, karena harga kendaraan setiap tahunnya akan terus mengalami penurunan. Berbeda lagi jika preminya dibayarkan setiap tahun, tentunya jaminan akan tetap menjadi 100%.

Cara Pengajuan Klaim Asuransi
Untuk melakukan klaim asuransi kendaraan yang mengalami kerusakan, kehilangan, dan lain-lain, maka berbagai syarat yang harus ada seperti: Foto kopi (Photo Copy) Polis Asuransi, SIM Pengemudi, KTP, dan Biaya Klaim, Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika kendaraan hilang), dll. Klaim ini harus diajukan sebelum lewat batas maksimal klaim asuransi, agar klaim dapat diterima dan tidak hilang percuma.

Asuransi Kendaraan Bermotor ini sangat dibutuhkan agar aset yang dimiliki mendapat jaminan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Kita tidak dapat memperkirakan hal-hal buruk yang akan terjadi, baik itu kecelakaan, kehilangan, bencana alam, dan berbagai musibah lainnya. Dengan banyaknya pihak pemberi jasa asuransi kendaraan bermotor saat ini, tentunya kita dapat memilih asuransi dengan besarnya premi yang berbeda-beda.

Demikian, informasi seputar jenis-jenis asuransi kendaraan bermotor.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Jenis-Jenis Asuransi Kendaraan Bermotor
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://tebingsekumbang.blogspot.com/2013/11/jenis-jenis-asuransi-kendaraan-bermotor.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

5 komentar:

Zulham Efendi mengatakan...

thaks brow dengan informasinya

Jual Film Bioskop mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Jual Film Bioskop mengatakan...

software android perhitungan premi asuransi kendaraan berdasarkan ojk
link: fajrilch.zip

Unknown mengatakan...

mas.. motor saya hilang bserta stnk yg brda d dalam jok motor.. mtor sya sdah 7x angsuran.. berapa ansuransi yg saya dpat mas ? mohon respon ny mas

tina mengatakan...

Penting untuk pemilik kendaraan memperhatikan perjanjian yang dibuat dengan pihak asuransi. Terimakasih untuk infonya. Ini akan berguna. Ini akan membuat merasa selalu aman dibawah asuransi. netpolis.nl

Posting Komentar

Tutorial SEO Ricky support evafashionstore - Original design by Bamz | Copyright of Tebing Sekumbang.