Jenis-Jenis Asuransi Kendaraan Bermotor
Selasa, 12 November 2013
6
komentar
Asuransi adalah pertanggungan (perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibuat. Asuransi Kendaraan Bermotor adalah adalah pemilik kendaraan bermotor melakukan perjanjian kepada pihak asuransi untuk melakukan pembayaran iuran asuransi (premi) biasanya per tahun, namun dapat juga dilakukan dalam beberapa tahun sekaligus dan pihak asuransi kendaraan berkewajiban juga untuk memberikan jaminan kepada kendaraan yang diasuransikan dalam hal perbaikan kerusakan ringan sampai berat dan penggantian sebagian maupun seluruh kendaraan bermotor yang diasuransikan jika mengalami berbagai hal kerusakan yang disebabkan oleh berbagai hal sesuai dengan perjanjian dalam asuransi tersebut.
Baca Selengkapnya ....







